Dana Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Diduga Digelapkan, Lansia Ini Laporkan Menantunya ke Polisi

Writer: - Rabu, 9 September 2026
Kemas Ronidun, saat melaporkan menantunya ke polisi, Rabu (9/9/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga sudah jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh menantunya sendiri, membuat Kemas Ronidun (76), terpaksa melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (9/9/2026).

Warga Jalan Pasundan, Lorong Wakaf, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, dihadapan petugas kepolisian, menuturkan awal mula kejadian yang dialaminya terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya.

Read More

Berawal saat korban meminta bantuan menantunya inisial IJ, untuk membuat rekening baru Bank BNI atas nama dirinya dengan tujuan agar uang santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik saudaranya, yakni almarhumah Nyimas Maleha, bisa dicairkan.

“Awalnya saya meminta bantuan menantu saya, mengurus BPJS Ketenagakerjaan milik saudara saya yang sudah meninggal dunia,” ujar Ronidun.

Setelah terlapor membantu pengurusan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah, lanjut Ronidun, beberapa hari kemudian dana santunan tersebut ternyata sudah cair dan masuk ke rekening korban pada tanggal 1 September 2026.

Baca juga: Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

Namun uang yang sudah masuk di rekeningnya tersebut belum diketahui oleh korban. Dan pada tanggal 6 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, barulah korban mengetahui uang sudah masuk di rekening. Akan tetapi saat korban hendak mengecek uang itu, ternyata dana santunan itu sudah tidak ada lagi.

“Uang itu sebanyak Rp 42 juta, sudah tidak ada lagi. Lalu saya cek ke Bank BNI, ternyata dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan saudara saya diduga sudah berpindah ke rekening menantu saya. Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” harapnya.

Baca juga: Gelapkan Dana Pembayaran Tiket dan Hotel, Terdakwa Kurniati Dituntut 1 Tahun Penjara

Sementara itu, Pamapta Piket Polrestabes Palembang, Ipda Eko Demy Saputra, membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana penggelapan.

“Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts