Palembang, Sumselupdate.com – Diduga lakukan penipuan modus penukaran pecahan uang senilai Rp75,5 juta, terdakwa Ferta Yulianto oknum guru SMK di Palembang, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Palembang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/9/2026).
“Menyatakan terdakwa Ferta Yulianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 492 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Menurut jaksa adapun hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebelum menentukan tuntutan pidana, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berstatus sebagai guru di SMK Negeri di Palembang.
Baca juga: Nama Sekda OKU Alva Elan Dicatut di Facebook, Warga Diminta Waspada Modus Penipuan
Setelah mendengarkan jaksa bajakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya minggu depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).
Untuk diketahui dalam dakwaan, Ferta meminta korban Henti menyiapkan uang pecahan berbagai nominal dengan janji akan mentransfer uang Rp75,5 juta sebagai penggantinya. Pada saat itu menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri.
Kepercayaan korban itu timbul lantaran keduanya sudah beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang tanpa masalah, Henti kemudian percaya dan menyerahkan uang tersebut melalui dua orang yang diminta Ferta mengambilnya.
Namun, setelah uang diterima, Ferta tidak kunjung melakukan transfer. Ia berdalih rekening BCA miliknya sedang terblokir karena masalah teknis dan mengaku memiliki saldo sekitar Rp300 juta.
Lalu pada 27 Maret 2026, Henti bersama Ferta mendatangi kantor BCA di Jalan Demang Lebar Daun untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata saldo rekening Ferta hanya Rp14 ribu.
Merasa telah ditipu, Henti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp75,5 juta. (**)











