Kejari Palembang Dalami Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Dishub, 2 Staf PT Amanda Tiga Mandiri Diperiksa

Writer: - Senin, 24 Agustus 2026
Gedung Kejari Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi berinisial SA dan AS yang diketahui merupakan staf PT Amanda Tiga Mandiri.

Read More

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. M. Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, Senin (24/8/2026).

“Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Palembang memeriksa dua orang saksi dari pihak PT Amanda Tiga Mandiri yang merupakan staf,” ujar Ali Rizza.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek, khususnya berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Penyidik masih menggali keterangan para saksi untuk mengetahui rangkaian pelaksanaan pekerjaan serta memastikan kesesuaian antara dokumen proyek dan realisasi di lapangan.

Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi pertama yakni Kantor Dishub Kota Palembang, sedangkan lokasi kedua merupakan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.

Barang yang diamankan kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk membantu penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Proyek pemeliharaan lampu jalan yang tengah didalami tersebut mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar di beberapa wilayah.

Di antaranya paket dengan enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

Penyidik kini masih menelusuri rangkaian pekerjaan, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga realisasi di lapangan.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diperkirakan akan terus dilakukan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts