Dinas Perkebunan Muba Panggil PT Lonsum, Sengketa Lahan Plasma Warga Babat Toman Memanas

Writer: - Selasa, 28 Juli 2026
Sekretaris Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Supriyanto, memberikan keterangan kepada wartawan Sumselupdate.com terkait langkah pemerintah daerah menyikapi polemik pengembalian lahan plasma warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, yang hingga kini belum diserahkan meski kredit plasma telah dinyatakan lunas. (Foto; Sumselupdate.com/Edy Setiawan)

Sekayu, Sumselupdate.com – Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil alih upaya penyelesaian sengketa lahan plasma antara warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, dengan PT London Sumatra Indonesia (Lonsum).

Langkah tersebut diambil setelah lahan plasma yang kreditnya telah lunas sejak Januari 2025 belum juga dikembalikan kepada masyarakat.

Read More

Sekretaris Dinas Perkebunan Muba, Supriyanto SE MSi, mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Lonsum bersama Koperasi Produsen Mekar Jaya untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Menurut Supriyanto, setelah kredit plasma dinyatakan lunas dan masa kerja sama berakhir, perusahaan berkewajiban menyerahkan kembali kebun plasma beserta sertifikat kepemilikannya kepada masyarakat melalui koperasi.

“Kami akan memanggil pihak koperasi bersama PT Lonsum dan meminta mereka menunjukkan sertifikat lahan tersebut. Dari situ kita akan mengetahui di mana letak persoalannya sehingga sampai sekarang lahan belum dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik agraria merupakan persoalan yang menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Supriyanto mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 45 dan perjanjian kerja sama inti-plasma yang mengatur bahwa setelah kredit lunas, kebun beserta sertifikat wajib diserahkan kepada koperasi paling lambat enam bulan.

“Konflik agraria merupakan salah satu persoalan yang menjadi atensi pemerintah. Karena itu seluruh pihak diharapkan bersikap kooperatif agar penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

PT Lonsum Tolak Hasil Mediasi

Sebelumnya, PT London Sumatra melalui anak usahanya, PT Tani Musi Persada, menolak hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Babat Toman.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 yang ditandatangani Manager GS PT PP Lonsum Palembang, Erwin Y. Bangun.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan lahan plasma yang diklaim warga telah menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Musi Persada berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Koperasi Produsen Mekar Jaya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts