Perusahaan juga menegaskan perjanjian tersebut mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila terdapat pihak yang keberatan, perusahaan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Selain itu, PT Lonsum mengingatkan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan perusahaan.
Warga Tolak Lahan Pengganti
Salah seorang warga, Kodam Sajaen, mempertanyakan belum dikembalikannya lahan plasma meski kredit telah dinyatakan lunas.
Menurut Kodam, saat program plasma dimulai pada 2007, pemerintah desa dan pengurus Koperasi Mekar Jaya menyampaikan bahwa lahan akan dikembalikan kepada pemilik semula setelah masa kontrak berakhir dan kewajiban kredit dilunasi.
“Yang saya pertanyakan, apakah ini plasma lama sebelum KKPA atau KKPA yang belum diserahterimakan? Dulu kami dijanjikan lahan akan dikembalikan pada lokasi semula setelah kredit lunas. Saya tidak mau ditukar dengan lahan lain karena itu tanah warisan keluarga yang berada di tanah tinggi di tepi Sungai Punjung,” katanya.
Kodam juga mengaku tidak pernah mengetahui maupun menyetujui perjanjian kerja sama antara koperasi dan PT Lonsum.
“Saya tidak pernah diundang rapat ataupun diminta persetujuan. Ketua koperasi masih orang yang sama sejak 2007 dan mengetahui bahwa lahan keluarga saya akan dikembalikan setelah kontrak berakhir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah masa kontrak berakhir pada 2025, perusahaan sempat menawarkan pembelian lahan tersebut. Namun tawaran itu ditolaknya karena lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga.
Kodam juga menolak lahan pengganti yang ditawarkan perusahaan karena dinilai berada di kawasan rawa yang produktivitasnya rendah, berbeda dengan lahan miliknya yang berada di dataran tinggi di tepi Sungai Punjung.











