Palembang, Sumselupdate.com – Beredar luas di Media Sosial (Medsos) Instagram, bahwa Polri mengumumkan secara resmi menindak tegas para pengendara motor yang menggunakan ban gundul atau halus karena tidak memenuhi persyaratan baik jalan.
Dimana pengendara motor yang dengan jelas-jelas melanggar bisa di kenai sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dikaitkan dengan Pasal 285 ayat ( 1 ) UU LLAJ juncto Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang di operasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan hak jalan termasuk kondisi ban.
Terkait beredar luasnya di Medsos pengumuman tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Henryanto Hutasoit, menegaskan bahwa informasi itu hoax.
“Hoax itu mas, tidak benar,” ungkapnya singkat, saat dihubungi WhatsApp pribadinya, pada Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Benarkah Pengendara Belum Bayar Pajak Ditilang di SPBU? Ini Penjelasan Satlantas Palembang
Satlantas Polrestabes Palembang, mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu dapat dibenarkan.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, seperti memakai helm standart, lengkapi surat kendaraan, jangan melawan arah, jangan ugal-ugalan di jalan yang dapat membahayakan pengendara lain, jangan bermuatan berlebihan, cek kondisi kendaraan sebelum bepergian apakah sudah layak atau belum,” tutupnya. (**)











