Tak Terima Ditilang, Pemuda Asal Muara Dua Pecahkan Kaca Pos Lantas, Berakhir di Kantor Polisi

Penulis: - Senin, 21 April 2025
Pemuda inisial MR, pelaku yang memecahkan kaca Pos Lantas saat diamankan, Senin (21/4/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara tak terima ditilang oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang, seorang pria inisial MR (20), nekat memecahkan kaca pos lantas 502 Jembatan Ampera.

Pria asal Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan tersebut pun langsung ditangkap oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa kejadian itu terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, Pos Lantas Air Mancur, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.28 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta, saat diwawancarai membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang memecahkan kaca pos Lantas.

“Awal mulanya seorang pemuda ini mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Scoopy, berboncengan dengan seorang kekasih berinisial CC dari arah Jalan Jenderal Sudirman hendak naik Jembatan Ampera Palembang, tanpa menggunakan helm,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Senin (21/4/2025) siang.

Baca juga : Operasi Keselamatan Musi 2025, Tilang Manual Melonjak 100% dan Teguran Naik 320%

Melihat pengendara dan penumpangnya tidak memakai helm, diakui Harryo, petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli langsung menyetopkan pengendara sepeda motor.

“Petugas kita pun menerapkan sanksi tilang. Namun sanksi tilang itu malah membuat pengendara sepeda motor keluar dari Pos serta menendang kaca pos hingga pecah,” bebernya.

Baca juga : Polisi Ingatkan Bahaya Angkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka, Sanksi Tilang Menanti

Usai menendang kaca hingga pecah, pengendara tersebut pun langsung berusaha kabur dari Pos. Namun dengan kesigapan petugas, pengendara itu langsung diamankan.

“Alhamdulillah petugas kita yang sigap dan langsung mengamankan pengendara tersebut. Hingga Saat ini, pelaku masih diambil keterangan terkait perbuatannya. Sedangkan untuk tindakan diberikan tilang, untuk motor pelaku jenis Honda Scoopy nopol BG 4038 JBA, kemarin diamankan petugas,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait