Polisi Ingatkan Bahaya Angkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka, Sanksi Tilang Menanti

Penulis: - Minggu, 16 Februari 2025
Imbauan Polres Pagaralam terhadap bahaya kendaraan bak terbuka yang tidak dirancang untuk mengangkut penumpang. Foto; Sumselupdate.com/Istimewa.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam mengingatkan masyarakat bahwa mengangkut penumpang di kendaraan bak terbuka tidak hanya melanggar aturan, akan tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan.

Dalam Operasi Keselamatan Musi 2025, petugas akan menindak tegas pelanggar dengan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, SH yang didampingi Kasat Lantas AKP Herman, SH menegaskan kendaraan bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut penumpang.

“Mobil bak terbuka dibuat untuk mengangkut barang, bukan manusia. Jika digunakan untuk mengangkut orang, risikonya sangat tinggi karena tidak ada perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggar,” ujar Iptu Mansyur.

Selain berbahaya, tindakan ini juga bertentangan dengan fungsi utama kendaraan tersebut. Petugas di lapangan akan mengawasi secara ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena alasan praktis,” tambahnya.

Operasi Keselamatan Musi 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Polisi mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait