Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Klaim Kliennya Dihalangi Masuk Ruko, Anggota DPRD Mediasi

Writer: - Kamis, 23 Juli 2026
Kuasa hukum Zainal Tanumihardja mendatangi lokasi lahan dan ruko yang diklaim milik kliennya di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Kabupaten Banyuasin, Kamis. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum Zainal Tanumihardja mendatangi lokasi lahan dan ruko yang diklaim milik kliennya di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Kabupaten Banyuasin, Kamis. Kedatangan tersebut bertujuan untuk memasuki kembali bangunan yang disebut telah ditutup menggunakan seng oleh pihak lain.

Saat kuasa hukum berupaya membuka seng yang menutupi akses masuk ruko, sempat terjadi aksi saling dorong antara rombongan kuasa hukum Zainal dengan pihak yang disebut sebagai perwakilan pihak lain.

Read More

Situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan atas kedatangan anggota DPRD Provinsi Sumsel. Kedatangan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut untuk mediasi kedua belah pihak, kedua pihak yang saat ini sengketa tersebut sudah dalam persidangan di PN Pangkalan balai Banyuasin.

Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, yang didampingi Tities Rachmawati, SH, MH, mengatakan pihaknya datang untuk melanjutkan upaya hukum sekaligus memastikan kliennya dapat kembali memasuki lokasi usaha yang diklaim sebagai miliknya.

“Hari ini kami datang bersama tim kuasa hukum, termasuk Ibu Tities Rachmawati sebagai kuasa hukum di Palembang, untuk berkoordinasi dan mencoba kembali memasuki lokasi ruko agar klien kami dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” ujar Risma.

Baca juga: Penyidik Polda Sumsel Periksa TKP Sengketa Lahan di Tegal Binangun Banyuasin, Ini Temuannya

Sementara itu, Tities Rachmawati menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penghalangan terhadap kliennya.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum berusaha memasuki tempat ini karena kami membutuhkan bukti apakah benar klien kami dihalangi memasuki lokasi. Faktanya, hari ini kami kembali mendapat penghalangan, bahkan sempat terjadi kericuhan ketika hendak membuka akses masuk,” katanya.

Menurut Tities, sengketa kepemilikan lahan saat ini masih menjadi ranah hukum perdata yang harus diputuskan oleh pengadilan. Namun, ia menilai persoalan yang dihadapi kliennya saat ini adalah tidak dapat mengakses tempat usaha yang diklaim sebagai miliknya.

“Kami menghormati proses hukum mengenai kepemilikan lahan. Silakan itu diputuskan oleh pengadilan. Yang kami persoalkan adalah mengapa klien kami tidak diperbolehkan memasuki tempat usahanya sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Pria di OKI Ditembak 3 Kali saat Bahas Sengketa Lahan, Pelaku Diburu Polisi

Tities juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya. Ia mengaku pihaknya mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang berada di lokasi dan berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada kepolisian maupun organisasi advokat apabila ditemukan adanya pelanggaran etik.

Selain itu, ia mengklaim masih terdapat sejumlah aset milik kliennya yang berada di dalam area ruko, di antaranya kendaraan dan perlengkapan usaha. Dalam kesempatan itu, Tities juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, bangunan itu diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan.

“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts