Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Rp3,3 Miliar, Ketua KONI Kalsum Barifi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 13 Mei 2026
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat dengan hukuman berbeda-beda.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (13/5/2026).

Read More

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp40 juta dari Weter Afriansyah diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara terdakwa Amrul Husni dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU dalam persidangan.

Sedangkan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barifi, dituntut hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Kalsum Barifi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU.

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor). Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts