Penyidik Kejari Lahat Tahan Ketua KONI Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Writer: - Rabu, 3 September 2025
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, SH, MH didampangi Kasi Pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 2 September 2025. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Lahat, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejari Lahat, menahan mantan Ketua KONI Lahat periode 2020-2024, Kalsum Barefi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat, anggaran tahun 2023.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, SH, MH Didampangi Kasi Pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi mengatakan pihaknya menetapkan tersangka berinisial KB, yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Read More

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.

“Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi serta penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” ungkap Kajari dalam rilis yang diterima, Selasa (2/9/2025).

Ia menyatakan, tim penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000, uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB sendiri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 02 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts