Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dengan menangkap tersangka berinisial AS (22) di Kota Jambi.
Penangkapan sendiri dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (8/4/2026) dinihari, setelah tersangka sempat melarikan diri selama hampir satu bulan pasca kejadian yang terjadi pada Minggu 15 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban diketahui berinisial AM (20), seorang karyawan swasta, dirinya meninggal dunia setelah mengalami tiga luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan paha kiri. Aksi tersebut dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.
Peristiwa bermula pada Sabtu 14 Maret 2026 lalu, saat tersangka dan korban serta sejumlah saksi berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat tersangka hendak meninggalkan lokasi.
Dalam keadaan emosi, tersangka langsung melakukan penusukan secara berturut-turut terhadap korban sebelum melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius, nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.
Baca juga : Pelaku Diciduk Petugas, Motif Pembunuhan Wanita Asal Lampung di OKU Timur Terungkap
Laporan kejadian tersebut diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/868/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke Kota Jambi dan bersembunyi di rumah rekannya.
Tak ingin buang waktu, petugas yang berpakaian preman berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat sedang beristirahat. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang.
Baca juga : Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Asal Lampung di OKU Timur, Pelaku Ditangkap di OKU Selatan
Selain tersangka, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi penusukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kekerasan.
“Tidak ada batas wilayah bagi kami dalam memburu pelaku kejahatan. Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi, namun berhasil kami tangkap. Proses hukum akan kami tuntaskan demi keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Penangkapan lintas provinsi ini, diakui AKBP Musa Jedi, menunjukkan kapasitas dan sinergi kuat dalam penegakan hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu konflik kekerasan. Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses hukum,” tutupnya. (**)











