Pelaku Diciduk Petugas, Motif Pembunuhan Wanita Asal Lampung di OKU Timur Terungkap

Writer: - Jumat, 3 April 2026
Kolase: Proses penangkapan tersangka, barang bukti pisau, hingga suasana lokasi kejadian pembunuhan di OKU Timur. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Martapura, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita di Desa Gunung Terang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi kini mendalami motif pelaku setelah berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat.

Korban diketahui bernama Mutiah (40), seorang ibu rumah tangga asal Lampung yang ditemukan tewas dengan luka tusuk usai kejadian pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Sungai Tebu.

Read More

Kapolres OKU Timur Adik Listiyono melalui Kasi Humas Edi Arianto mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Motif masih kami dalami,” ujarnya.

Pelaku diketahui bernama Deni Erwanto (38), warga setempat yang sempat melarikan diri usai kejadian.

Kasus ini terungkap dari keterangan saksi di lokasi kejadian. Warga yang mendengar jeritan korban langsung mendatangi sumber suara dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah, dengan sebilah pisau di dekat tubuhnya.

Dalam kondisi kritis, korban sempat menyebut nama pelaku sebelum akhirnya meninggal dunia. Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Tim gabungan dari Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Pelarian tersangka berakhir di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Petugas melakukan penyekatan di Simpang Sandang Aji dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan berada di dalam kendaraan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta telepon genggam milik korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan mengungkap motif secara lengkap dalam pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts