Palembang, Sumselupdate.com – Personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, serta instansi terkait melakukan pembongkaran terhadap bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Ko Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (1/4/2026) pagi.
Pembongkaran ruko enam pintu tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan alat berat excavator. Proses eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan bangunan serta berdiri di atas jalur pipa gas.
Kuasa hukum pemilik ruko, Denny Tegar SH, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota Palembang dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
“Objek ruko milik klien kami memang belum memenuhi persyaratan perizinan serta melanggar Peraturan Daerah. Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk menertibkan bangunan agar Kota Palembang tetap indah, rapi, dan nyaman,” ujarnya di lokasi.
Ia juga menambahkan, pihaknya berencana kembali melakukan pembangunan setelah seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Pembangunan akan kami lakukan kembali setelah seluruh izin terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, Herizon, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan murni untuk menegakkan Peraturan Daerah.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan bersama Dinas PUPR, bangunan ruko enam pintu ini secara teknis berdiri di atas jalur pipa gas dan melanggar garis sempadan bangunan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin resmi dan sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik.
“Pemilik sudah diminta untuk membongkar secara mandiri, namun tidak dilakukan. Karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran oleh petugas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban dan tata ruang kota.
(**)











