Palembang, Sumselupdate.com – Seorang anggota Satpol PP Kota Palembang, bernama Muhammad Iqbal Ibrahim (37), dilaporkan menghilang oleh istrinya yakni Evaria Dewi (44), ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (4/3/2026) siang.
Muhammad Iqbal Ibrahim, dilaporkan menghilang setelah kurang lebih satu bulan tak pulang ke rumah.
Kepada petugas kepolisian, Evaria menuturkan terakhir sang suami berada di rumah pada 9 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, dimana ketika itu suaminya pamit untuk bekerja seperti biasa.
Setelah jam bekerja selesai hingga sore hari ternyata suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Takut terjadi hal tak diinginkan, sang istri pun langsung mendatangi tempat bekerja suami di jalan Sukarela, tepatnya di kantor Satpol PP Kota Palembang, Kecamatan Sukarami.
“Ketika saya mendatangi kantornya, kata temannya, mereka melihat suami saya sekitar pukul 17.15 WIB masih ada. Tapi saat saya datang, dicari-cari tidak ada lagi,” ucap Evaria.
Baca juga : Polisi Belum Terima Laporan Orang Hilang Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Duren Sawit
Karena suami tidak ada ditempat kerjaannya, lanjut Evaria, ia pun memutuskan untuk pulang kerumah dan berharap suaminya dapat pulang dengan selamat. Namun ditunggu hingga malam hari bahkan sampai pagi harinya, sang suami tak kunjung pulang.
“Saya langsung cari lagi keberadaan suami saya ke kantornya, bahkan kerumah keluarga, tapi tidak ada satu orang pun yang tahu. Saya dan suami tidak ada masalah, memang terakhir suami saya curhat ada permasalahan di kantornya, dia mengaku sering dibully, mungkin karena itu suami saya menghilang,” jelasnya.
Evalia berharap kepada warga Palembang atau luar Palembang yang mengetahui keberadaan sang suami untuk memberikan informasinya kepada dirinya dengan menghubungi ke nomor 082176442010.
Baca juga : Terkait Rusuh 22 Mei, Komnas HAM Catat Masih Ada 2 Orang Hilang
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa Muhammad Iqbal Ibrahim, merupakan personel aktif di lingkungan Satpol PP Palembang.
“Iya benar, Muhammad Iqbal Ibrahim merupakan personel Satpol PP Kota Palembang aktif,” ucap Herison, ketika dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Rabu (4/3/2026) siang.
Herison menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah cukup lama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara resmi.
“Iqbal sudah hampir dua bulan tidak pernah masuk kerja, bahkan kami sudah memberikan surat peringatan dan juga surat pemanggilan secara resmi. Namun, saudara Muhammad Iqbal tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi,” terangnya.
Masih kata Herison, ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama tentu menjadi perhatian serius bagi instansinya, sebab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menaati aturan disiplin yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tentu mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian,” tegasnya.
Ditambahkan Herison, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait laporan hilangnya Muhammad Iqbal yang telah dilaporkan pihak keluarga ke kepolisian.
“Namun secara administrasi dan kedinasan, proses penegakan disiplin tetap berjalan sesuai prosedur. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian,” tukasnya. (**)











