Tiga Kali Masuk Penjara Kasus Pencurian, Residivis Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor

Writer: - Rabu, 18 Februari 2026
Hendri Ansyah (tengah), saat ditangkap unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (14/2/2026) malam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya mencuri motor, Hendri Ansyah (26), seorang residivis kasus pencurian yang telah tiga kali masuk penjara ini, kembali ditangkap.

Warga Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang ini, ditangkap unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa, dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026, saat berada di rumahnya, pada Sabtu (14/2/2026) malam.

Read More

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama barang bukti berupa satu buah celana, satu buah baju dan satu buah sandal jepit yang digunakannya saat beraksi, pelaku langsung dibawa anggota unit Ranmor ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi Curanmor yang dilakukan Hendri terjadi pada 30 Desember 2025 lalu, di Perumahan Palm Sejahtera III, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dimana berawal saat korban yakni Nita Heriani (52), memarkirkan motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

Lalu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Tak disangka, keesokan harinya ketika korban bangun tidur dan membuka jendela, melihat motornya sudah tidak hilang.

Baca juga : Dua Sekawan Pelaku Curanmor Dengan Sembilan Laporan Polisi Diringkus Unit Ranmor

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan satu unit motor Honda Beat bernopol BG 5417 AEU dengan total kerugian sekitar Rp 17 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Pelaku ini kurang lebih satu bulan jadi target operasi kita, karena kerap beraksi mencuri di wilayah Kecamatan Kalidoni Palembang berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026) siang.

AKBP Musa Jedi, menegaskan pihaknya tak main-main menindaklanjuti segala laporan masyarakat Palembang yang menjadi korban kejahatan. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 477 KHUP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya tegas.

Baca juga : Spesialis Curanmor 15 TKP di Palembang Diringkus, Terakhir Beraksi di Rusun Radial

Sedangkan pelaku Hendri mengaku baru satu sekali melakukan aksi pencurian motor.
“Motor itu teman saya yang jual, saya dapat uang Rp 1 juta untuk jajan dan beli rokok,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts