Palembang, Sumselupdate.com – Setelah masuk dalam Target Operasi (TO), di kegiatan Operasi Sikat Musi 2026, anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap dua sekawan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Minggu (15/2/2026) malam.
Dua pelaku yang meresahkan warga Kota Palembang ini, masing-masing berinisial MR (22), warga Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, dan rekannya inisial AR (18), warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi mencuri sepeda motor yang dilakukan kedua sekawan ini terakhir terjadi pada 14 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Sekip Tengah, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang. Berawal saat korban yakni Hasril (37) memarkirkan motornya di samping rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Keesokan paginya ketika istri korban hendak pergi membeli sarapan pagi menggunakan motor, dirinya melihat motor yang di parkirkan di halaman parkir samping rumahnya tidak ada lagi.
Akibat peristiwa ini, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda bernopol BG 2173 AAY dengan kerugian ditafsir Rp 16 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca juga : Spesialis Curanmor 15 TKP di Palembang Diringkus, Terakhir Beraksi di Rusun Radial
“Benar dua pelaku Curanmor yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap unit Ranmor pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa, setelah kita menerima laporan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (16/2/2026) siang.
Dari hasil pengembangan, lanjut Musa Jedi, petugas unit Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor jenis Honda Beat, yang berada di rumah salah satu pelaku.
“Diduga motor itu, hasil dari kejahatan kedua pelaku. Selain itu, ada juga barang bukti satu helai baju kaos hitam, satu helai jaket parasut hitam, dan dua helai celana jeans biru yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beserta Sajam di Pagaralam Utara! Tersangka Ternyata Warga Jarai
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terhadap dua pelaku, ternyata diketahui ada sembilan Laporan Polisi (LP) atas aksi kejahatan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
“Ada sembilan LP atas aksi kedua pelaku, tapi hingga kini masih kita dalami dan kembangkan lagi. Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 477 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)
Berikut sembilan LP atas tindak pidana Curanmor yang dilakukan kedua pelaku
Dasar :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32/ I / 2026/ SPKT / POLSEK KEMUNING /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Januari 2026. Pelapor An.Hasril atieq pohan.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 547/ II / 2026/ SPKT / POLSEK KALIDONI /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Februari 2026.pelapor An.Jonaldi
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / II / 2026/ SPKT / POLSEK KALIDONI /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Februari 2026.Pelapor An.Fanesa Aulia.
4. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 37 / II / 2026/ SPKT / POLSEK KEMUNING /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 4 Februari 2026.pelapor An.Arisanti.
5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 548 / II / 2026/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Februari 2026.Pelapor An.Bima saputra.
6. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / I / 2026/ SPKT / POLSEK ILIR TIMUR II /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Januari 2026.Pelapor An.Herman.
7. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 326/ I / 2026/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 Januari 2026.Pelapor An.Idi suprianto.
8. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 302/ X/ 2025 / SPKT / POLSEK ILIR TIMUR II /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 Oktober 2025.Pelapor An.M.Jefri.
9. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 53/ II / 2026/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Februari 2026.











