Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, pada Selasa (10/2/2026) sore, berhasil menangkap pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku yang diketahui bernama M Manda (23), warga jalan Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, ditangkap saat berada di kawasan simpang Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, aksi Curanmor yang dilakukan Manda terakhir terjadi pada Selasa (10/2/2026) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, di jalan Radial, Rumah Susun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Dimana berawal saat korban yakni Parhan Repaldi (24) hendak pergi melihat motor yang diparkirkan nya tak jauh dari rumahnya sudah hilang.
Akibatnya korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda nopol BG 5662 AED, yang membuatnya terpaksa melapor ke Polrestabes Palembang.
“Benar pelaku Curanmor yakni Manda berhasil kita ditangkap, setelah kita menindaklanjuti laporan korban. Pelaku berhasil kita tangkap di kawasan kertapati Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, pada Kamis (12/2/2026).
Kasat Reskrim menerangkan dari pengakuan pelaku kepada petugas penyidik Reskrim, dirinya sudah 15 kali beraksi melakukan aksi Curanmor. “Dari pengakuannya sudah kurang lebih 15 kali beraksi. Meski begitu, kami masih mengembangkan lagi, apakah ada TKP lain atas aksi pelaku,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, masih kata AKBP Musa Jedi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernopol BG 6714 AF dan satu unit sepeda motor bernopol BG 5662 AED milik korban.
“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dan Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tukasnya. (**)











