Ditawari Kerjasama Bisnis Banyak Bonus Via Online, Pria Ini Rugi Rp 27 Juta

Writer: - Selasa, 19 Agustus 2025
Ditawari Kerjasama Bisnis Banyak Bonus Via Online, Pria Ini Rugi Rp 27 Juta. (foto: sumselupdate.com)

Palembang, Sumselupdate.com- Lantaran terima Inbox ditawari kerjasama bisnis banyak bonus Via online aplikasi eBay, pria di Palembang ini, merugi puluhan juta.

Sadar telah menjadi korban penipuan, pria bernama Jummari (38) warga Jalan Mujahidin, Lorong Langgar Soto, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (19/8/2025).

Read More

Dihadapan petugas, korban berkata bahwa peristiwa penipuan yang dialaminya itu terjadi saat ia berada dikediamannya, pada Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 19.45 WIB.

Bermula saat korban mendapatkan pesan Inbox via Messenger dari terlapor yang menawarkan kerjasama bisnis online di aplikasi eBay dengan janji akan mendapatkan bonus setiap ada pesanan.

Karena tertarik, selanjutnya korban menyetujui ajakan tersebut kemudian terlapor menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang guna memproses pesanan barang agar korban mendapatkan bonus.

“Pertama kali transaksinya itu, saya transfer 8 dollar karena sesuai pesanan dan dikembalikan beserta keuntungan total 13 dollar dan saya juga menerima hadiah yang dikirimkan ke rumah,” ungkap Jummari.

Kemudian pada pada pesanan kedua, diakui Jummari, dirinya juga mendapatkan bonus yang dijanjikan.

Akan tetapi, pada pesanan ke tiga kalinya, bonus yang dijanjikan tidak ada dan uang korban tidak dapat kembali. “Nominal jumlah pesanan ketiga itu nilainya cukup besar, tapi saya tetap mentransfer nominal uang yang diminta, saya transfer di dua rekening yang diberikan terlapor yakni pertama ke Bank Mandiri atas nama Hengky Yunandar dan atas nama Mizael Aditya Ndoen,” bebernya.

Ternyata setelah beberapa kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan terlapor, bonus yang dijanjikan tidak ada dan uang korban tidak kembali.

“Saya mengalami kerugian sebesar Rp 27 Juta. Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti pihak kepolisian, dan pelakunya ditangkap, serta uang saya dapat dikembalikan,” tukasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor telah diterima atas dugaan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa laporan korban terkait penipuan telah diterima pihaknya.

“Laporan korban terkait penipuan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts