Grebek Pengedar Narkoba di Sebuah Rumah, Petugas Polres Pagaralam Temukan Paket Besar Ganja!

Writer: - Rabu, 9 Juli 2025
Tersangka Nopriansyah berikut barang bukti ganja dan timbangan diamankan petugas di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Novrico Saputra).

Pagaralam, Sumseluldate.com – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satresnarkoba, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Read More

Seorang pria Bernama Nopriansyah (34) diamankan bersama barang bukti satu paket besar ganja seberat 370 gram dan timbangan digital.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Air Perikan Gang Kinanti, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan, ungkap kasus ini berkat laporan dari Masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku dalam mengedarkan barang haram.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu langsung kami amankan,” ujar Doris.

Pelaku yang diketahui bernama Nopriansyah, seorang sopir yang tinggal di Jalan Cik Din Gang Ciraus, Kelurahan Nendagung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar ganja terbungkus plastik hitam dan oranye seberat 370 gram, serta satu timbangan digital merk QME.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Nopriansyah positif mengonsumsi metamfetamina dan THC (ganja). Pelaku juga mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang diketahui bernama Rama. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Rama tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan ditetapkan sebagai saksi.

Meski demikian, karena hasil tes urinenya juga menunjukkan positif ganja, Rama akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Barang bukti dan pelaku telah kami amankan di Mapolres Pagaralam. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” tegas Doris.

Tersangka Nopriansyah kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts