Palembang, Sumselupdate.com – AG yang merupakan Direktur CV RJC diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi pada Senin, 3 Maret 2025.
AG diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan saksi AG diperiksa dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Saksi diperiksa dari jam 09.00 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkap Vanny.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kadis PUPR Banyuasin Ditahan!
Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama AMR, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 miliar.
“Perlu digaris bawahi di sini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud,” ungkap Kajati Sumsel Yulianto, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah di PUPR Banyuasin, Penyidik Periksa 2 Direktur
Ia menjelaskan, terkait kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaAna telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.











