Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
Adapun kelima saksi yang diperiksa tersebut, AG selaku Direktur CV RJV, MA selaku Direktur CV HK, AA selaku Direktur CV NLS, BS selaku Wakil Direktur CV RJC, dan IH selaku kontraktor.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Sabtu (1/3/2025) mengatakan, kelima saksi diperiksa pada 28 Febuari 2025.
Vanny menyampaikan, para saksi diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 pagi sampai dengan selesai dengan agenda kurang lebih 30 pertanyaan.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kadis PUPR Banyuasin Ditahan!
Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama, AMR, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor, dan Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 miliar.
“Perlu digarisbawahi di sini, kami tegaskan Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud,” ungkap Kajati Sumsel Yulianto, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi di PUPR Banyuasin
Ia menjelaskan, terkait kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase masih dalam proses perhitungan.
“Terkait kerugian keuangan negara dari pembangunan kegiatan tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel. Jadi harus dibedakan uang suap atau gratifikasi dan perhitungan kerugian negara,” tutur Kajati
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaAna telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.











