Palembang, Sumselupdate.com – Dipimpin langsung Kasatres Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, anggota Satres Narkoba unit 3 pimpinan Kanit Ipda Edi, berhasil meringkus seorang kurir Narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti Shabu-shabu seberat 8.350 gram dan 1.000 butir pil Ekstasi.
Tersangkanya bernama Syatria Bakti Prakasih (37) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sungai Jeruju II, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Dirinya ditangkap di dalam salah satu perumahan Saquila Residence, Kecamatan Gandus Palembang, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut informasi, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika oleh tersangka, serta tempat penitipan barang bukti Narkotika untuk diedarkan.
“Tersangka ini ditangkap anggota kita di tempat yang sering dijadikannya tempat transaksi. Anggota kita mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 8 bungkus besar yang terbalut plastic Cina Guanyinwang sebanyak 8.350 gram, dan 1.000 pil Ekstasi dengan rincian 600 butir Ekstasi berlogo Brazil dan 400 butir Ekstasi berlogo XXX,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasatres Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (4/3/2025) siang.
Untuk barang bukti Narkotika yang ditemukan, lanjut Harryo, yakni berada di dalam kamar rumah yang tersimpan dalam koper warna hitam merek Polo Villa.
Baca juga: Kurir Shabu 1 Kilogram Adinata Divonis 11 Tahun Penjara
“Langkah selanjutnya, anggota kita membawa tersangka Bersama barang bukti ke Mapolrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang menerangkan, bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan menjalani hukumannya di Lapas Pangkalan Balai 3 tahun lalu.
“Ini merupakan jaringan Malaysia dan menggunakan komunikasi secara terputus menggunakan nomor dari luar negeri. Langkah inilah cara mereka untuk mengelabuhi para penegak hukum, tapi kami pastikan untuk melakukan pengungkapan jaringan hingga ke akarnya,” tegas Kombes Pol Harryo.
Baca juga: Miris, Tiga Kurir Shabu 13 Kilogram Bebas dari Putusan Pidana Mati
Sementara untuk kualitas barang bukti yang diamankan ini, diakui Harryo, cukup bagus hingga bahkan bernilai sangat ekonomis.
“Kita harapkan kedepannya bisa mengungkap peredaran Narkoba di Palembang dengan barang bukti yang lebih besar lagi. Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menetapkan DPO berinisial P, karena diduga pemasok barang kepada tersangka ini dan kita telah melakukan identifikasi, DPO ini berdomisili di Kota Palembang,” bebernya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Atas pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 1.981.200 jiwa,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Syatria mengakui dirinya menjalankan kembali bisnis haram tersebut, dimana alasannya kebutuhan ekonomi.
“Rumah itu tempat penitipan barang, saya diupah 1 juta sekali antar ke pembeli untuk 1 kg Shabu. Sudah terjual 2 kg, saya antarkan di daerah Bukit, saya sudah dapat upah Rp2 juta,” tukasnya singkat. (**)











