Kurir Shabu 1 Kilogram Adinata  Divonis 11 Tahun Penjara

Writer: - Kamis, 16 Januari 2025
Sidang vonis terdakwa Adinata.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti menjadi kurir narkotika jenis shabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 1.000 gram atau 1 kilogram, terdakwa Adinata hanya bisa pasrah saat majelis hakim PN Palembang memvonis 11 tahun penjara.

Selain di pidana penjara terdakwa Adinata juga kenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Read More

Diketuai majelis hakim Idi IL Amin SH MH, dalam amar putusan .menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adinata dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan pada persidangan, di PN Palembang Kamis (16/1/2025).

Baca juga : Miris, Tiga Kurir Shabu 13 Kilogram Bebas dari Putusan Pidana Mati 

Sebelumnya jpu Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Dalam dakwaan JPU, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 anggota kepolisian dari satreserse Narkotika Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Sungai Baung.

Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika Jenis sabu sebanyak 1,000 Gram yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam.

Baca juga : Dua Kurir Shabu 12 Kilogram Dituntut Mati

Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik saudara yoga (DPO) dan saudara muslim.

Selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriiksaan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts