Tersangka Pembunuhan Motif Pembagian Penjualan Hp Diringkus Polsek Kertapati

Writer: - Senin, 14 Oktober 2024
Polsek Kertapati Palembang, berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan korban Deni Irawan (40), warga Bedeng PT PAN, Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru.

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertapati Palembang, berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan korban Deni Irawan (40), warga Bedeng PT PAN, Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Tersangka yakni Robbi Firli (20) warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang. Tersangka diamankan, saat hendak di massa warga tidak lama setelah melakukan penusukan terhadap korban yang terjadi tidak jauh dari rumah korban, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Read More

Tak hanya tersangka, anggota Reskrim Polsek Kertapati juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau badik dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat milik tersangka yang disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan satu helai kaos oblong warna abu-abu yang dipakai korban.

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan tersangka telah diamankan di Polsek Kertapati.

“Ketika mendapatkan laporan adanya peristiwa pembunuhan, anggota Reskrim kita langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan tersangka saat hendak di massa warga,” jelas Iptu Angga, pada Senin (14/10/2024) siang.

Baca juga : Empat Pelaku Pembunuhan AA, Divonis 10 Tahun dan Tiga Pelaku Lainnya Satu Tahun Pembinaan

Untuk motif pembunuhan sendiri, lanjut Iptu Angga, diduga selisih paham terkait pembagian penjualan Handphone (HP).

“Awalnya korban tersinggung dan memukul tersangka, namun tersangka telah siap dengan membawa pisau badik saat menemui korban,” ungkapnya.

Menurutnya, korban tewas setelah mendapatkan empat luka tusukan pada bagian punggung satu kali, pinggang sebelah kanan satu kali, dan pada bagian perut sebanyak dua kali.

“Dari keterangan saksi mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk di lorong dekat rumahnya bersama dua saksi Sawon dan Anggi. Kemudian datang tersangka dan keduanya terlibat cekcok mulut, namun saksi tidak tahu apa penyebabnya. Lalu korban memukul muka tersangka satu kali, tersangka kemudian mencabut pisau di pinggangnya yang telah dibawa sebelumnya,” bebernya.

Baca juga : Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati, PH Terdakwa Ajukan Pembelaan

Ketika melihat tersangka mengeluarkan pisau, masih kata Iptu Angga, korban langsung lari, akan tetapi dikejar oleh tersangka.

“Ketika berlari, korban terjatuh, dan saat itulah korban ditusuk sebanyak empat kali, dan setelah melakukan penusukan tersangka melarikan diri. Tetapi saksi mengejar tersangka dan akhirnya ditangkap warga bersama-sama tak jauh dari lokasi kejadian,” bebernya.

Untuk saat ini tersangka telah berada di Polsek Kertapati Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsider Pasal 351 (3) KUHPidana,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts