Pangkal Pinang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Bank Sumsel Babel masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Hal itu terbukti dari pemeriksaan sejumlah pejabat PT Bank Sumsel Babel, terkait perkara penyertaan modal dengan nilai sekitar Rp40 miliar tersebut.
Dari data yang diperoleh, pemeriksaan terhadap mantan pejabat Bank Sumsel Babel berinisial As ini dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus sejak kemarin.
Selain As, pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari di Kantor Kejati Babel tersebut juga dilakukan terhadap tiga pejabat aktif Bank Sumsel Babel lainnya.
Seperti diketahui sejak 2003 Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah melakukan penyertaan modal di Bank Sumsel Babel dengan nilai awal mulai dari Rp1 miliar dan terus bergerak hingga mencapai Rp40 miliar.
Namun anehnya, semakin besar uang yang ditanam di bank tersebut, tetapi devidennya semakin kecil yang diterima daerah.
Kasus mulai terbongkar setelah BPK RI dalam pemeriksaan keuangan mendapati penyertaan modal yang dilakukan Pemprov Babel mencapai Rp40 miliar, namun hanya Rp28 miliar yang terdata sebagai Dana Penyertaan Modal.
Sementara Rp12 miliar lainnya dimasukkan dalam agio saham yang menurut pihak penyidik merupakan kesalahan.
Dengan begitu pihak Kejati Babel menyoroti dugaan dana sebesar Rp12 miliar yang dinilai mencurigakan.
Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dan keterangan resmi dari pihak Bank Sumsel Babel atas dugaan penyalahgunaan mekanisme penyertaan modal tersebut. (pto)











