Dugaan Pengelembungan Suara, PKB Ajukan Keberatan ke Bawaslu Muba

Writer: - Jumat, 1 Maret 2024
Caleg DPRD Sumsel dari PKB, Junsak Hasanudin, SE mengajukan keberatan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas hasil pleno PPK Kecamatan Keluang kepada Bawaslu Muba, Kamis (29/2/2024).

Sekayu, Sumselupdate.com – Merasa dirugikan akibat adanya dugaan penggelembungan suara oleh penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satu calon legislatif (caleg) yang bertarung pada pemilihan legistatif tingkat Provinsi (DPRD) Sumsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Junsak Hasanudin, SE resmi mengajukan keberatan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas hasil pleno PPK Kecamatan Keluang pada Kamis (29/2/2024).

Read More

Kedatangan Junsak ke Bawaslu Muba didampingi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sumatera Selatan (Sumsel) serta pengurus Dewan Pengurus Cabang (PKB) Kabupaten Muba.

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di mana ditemukan adanya pengelembungan suara oleh salah satu partai yang terindikasi ada di 14 Desa dan 96 TPS di Kecamatan Keluang,” ungkap Junsak.

Atas adanya laporan tersebut, Junsak menyebut pihaknya berharap keadilan dan untuk menjaga suara rakyat, di mana suara yang telah dipilih untuk PKB jangan sampai dipindah alihkan ke partai lain.

Baca Juga: Rekap Suara Empat Lawang Selesai, PKS Kehilangan Kursi DPR RI

“Modus yang dilakukan dalam upaya pengelembungan suara oleh pihak PPK yakni dengan memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” cetusnya.

Sementara itu, Agus Saputra, Wakil Sekertaris DPW PKB Provinsi Sumsel menyebutkan adanya upaya pengelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Keluang dengan memindahkan suara tidak sah ke partai lain tentu sangat dirugikan, karena berpengaruh terhadap perolehan kursi Partai PKB.

Baca Juga: Guspardi Gaus: Rapat Konsinyering Bahas Empat Rancangan PKPU

“Bukti yang sudah kita serahakan hari ini ke Bawalsu yakni C 1salinan Kemudian beberapa saksi- saksi,” tegasnya

Agus menyebut, pihaknya juga menuntut laporan ini sampai ke pidana pemilu, pihaknya juga akan membuat laporan ke  Gakummdu.

Di mana Agus menegaskan harusnya penyelenggara pemilu ini harus netral, namun ternyata penyelenggara pemilu diduga sudah memihak ke salah satu partai.

“Ada sekitar 500 Suara tidak sah yang dipindahkan ke partai lain, untuk suara caleg PKB tidak berkurang sama sekali tetapi ada penggelembungan, suara tidak sah dipindahkan menjadi suara sah ke partai lain dan ini merugikan pada hasil akhirnya nanti akan ada selisih,” tukasnya.

Baca Juga: Pencocokan DAA1 di Empat Lawang, PKS Terjunkan 20 Saksi

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Muba Divisi pencegahan partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat  (Humas) M Teguh Prihatin usai menerima laporan pengaduan dari PKB mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima laporan tersbut.

“Yang pasti setelah laporan ini kami terima, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada komisioner lainnya dan akan dikaji terlebih dahulu dan akan dirapat plenokan untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts