Palembang, Sumselupdate.com – Advokat berinisial BIY mendapat sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan dari profesinya sebagai advokat akibat diadukan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberhentian sementara itu, berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumatera Selatan, yang dibacakan dalam sidang etik dengan Ketua Majelis Amirul Husni, SH, di dampingi Majelis Anggota Dr. Davis Edwar SH, M.Hum., dan Dr. Else Suhaimi, SH, MH, di kantor DPC PERADI Palembang, Senin (15/1/2024).
Pelanggaran kode etik itu, atas pengaduan yang dilakukan oleh mantan kliennya PT Amen Mulia yang semula memberi kuasa terhadap advokat BIY untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang cacat hukum dan nonexecutable di atas objek yang terletak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.
Kuasa yang diberikan terhadap Advokat BIY itu untuk mempertahankan objek sita eksekusi, dengan alasan hukum, salah satunya adalah dikarenakan terdapat beberapa objek milik pihak ketiga yang ikut diletakkan sita eksekusi.
“Namun, Advokat BIY justru mengeluarkan surat yang mengatasnakaman PT Amen Mulia, yang berisi penyerahan secara sukarela bangunan dan tanah objek eksekusi yang seharusnya dipertahankan,” ucap Kuasa Hukum PT Amen Mulia saat ini Akbar Tan SH usai sidang etik, Senin (15/01/2024).
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Sepakat Tingkatkan Kesejahteraan Peradilan di Sumsel
Kata Akbar Tan, atas dasar itu kemudian kliennya mengadu ke Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumatera Selatan.
“Berdasarkan putusan majelis, memandang tindakan yang dilakukan Advokat BIY terbukti secara hukum adalah tindakan yang telah melampaui kuasanya,” kata Akbar.
Advokat BIY, diputuskan melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga : Otto Hasibuan Lantik Pengurus Enam Cabang Peradi di Sumsel, Rusdi: Istimewa
“Kami memahami betul jika hal ini merupakan tahap awal dari perjuangan kami, karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini, masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI,” ujarnya.
Selanjutnya, Akbar Tan memberikan apresiasi penuh kepada Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumsel yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menurutnya, Majelis Kehormatan telah memimpin jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, sesuai dengan hukum acara yang diatur, sehingga atas kepemimpinan Ketua Majelis Kehormatan Bapak Amirul Husni, SH, dapat terungkap fakta-fakta dalam perkara ini secara tepat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Advokat BIY menilai MKD Peradi Sumsel telah keliru dalam menimbang pengaduan tersebut.
“Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum tidak menaati hukum. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik,” tutupnya. (**)











