Kurir 313 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun, Kurir 10 Butir Ekstasi Dituntut 9 Tahun

Rabu, 10 Januari 2024
Sidang kurir ekstasi.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Suri dan Riki  kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95 gram dituntut JPU Kejati Sumsel masing-masing 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dihadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita menyatakan, perbuatan terdakwa Suri dan Riki, bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi prantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman.

Read More

Atas Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal  114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Suri dan terdakwa ll Riki, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membaca tuntutan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023 ,para terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse polda sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di lorong terusan 1 kelurahan 5 ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Baca juga : Kurir Ekstasi Ditangkap Tim Pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95.

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (DPO).

Baca juga : Mencurigakan, Polsek Kalidoni Tangkap Kurir Ekstasi

Sementara itu untuk kasus berbeda yang menjerat terdakwa Solihin Bin Arifin dengan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat netto keseluruhan 3,132 gram, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihin bin Arifin dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tutur JPU Terri Kristanti SH saat di persidangan di PN palembang Selasa (9/1/24) kemarin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts