Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang wanita paruh baya asal Sekojo Palembang, dicokok polisi usai kedapatan menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 240 butir.
Ia adalah Dian Larasati (47) ditangkap petugas ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan undercover buy. Tersangka Dian di tampilkan sebagai salah satu tersangka dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam pemusnahan 10 kg Shabu Shabu dan 750 butir pil ekstasi.
Dari tersangka Dian Larasati warga Sekojo Kalidoni Palembang, mengaku mendapati barang haram tersebut setelah diiming-imingi upah yang besar.
“Saya baru sekali disuruh mengantar. Kalau barang itu titipan dari H. Janji dia, setelah barang sampai baru dikasih upah,” ujar Dian.
Dian sendiri mengaku memproleh barang haram itu oleh seseorang berinisial H kini menjadi buron polisi, tak lain masih tetangganya.
Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho awal pengungkapan ini dengan pihaknya yang melakukan undercover buy (pura pura memesan) sebanyak 250 butir.
“Dan ternyata ibu ini hanya menyanggupi 240 butir, saat transaksi di kawasan Pakjo,” kata Kombes Heru Agung Nugroho. (**)











