Palembang, Sumselupdate.com – Reka Saputra, seorang kurir narkotika jenis shabu, harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 7 tahun. Ia divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH di PN Palembang, Kamis (7/12/2023).
Selain hukuman penjara, Reka juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Reka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reka Saputra, dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut Reka dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa Reka ditelpon oleh Eko (DPO) untuk mengantar shabu dan dijanjikan akan diberi upah. Reka diminta pergi ke KM 18 arah Perumahan Mega Asri untuk mengambil shabu dari Eko.
Namun, saat Reka berdiri di pinggir jalan Spring Hill dengan gerak-gerik mencurigakan, ia didatangi oleh beberapa orang yang berpakaian preman dan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda Sumsel. Mereka langsung mengambil bungkusan yang berisi shabu dari tangan Reka.
Sebelumnya, anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Reka sering melakukan transaksi narkotika di Daerah Talang kelapa Kota Palembang. Selanjutnya, Reka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.(**)











