Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) BUMD Sumatera Selatan (Sumsel), Ir H Sarimuda resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di Sumsel.
Menanggapi penahanan Sarimuda, membuat Gubernur Sumsel H Herman Deru enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.
“Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar, karena yang berhak itu jubir KPK,” ungkap Herman Deru, Kamis (21/9/2023).
Ia juga mengatakan, KPK menahan seseorang melalui berbagai proses yang panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan, dan penahanan.
Menurut Deru, Sarimuda sendiri sudah tidak menjabat sebagai Dirut sejak tahun 2022 silam. Menurutnya, saat ini BUMD tersebut tetap berjalan sebagai mestinya.
“Sudah lama diganti dan sudah lama nggak di sana,” tutupnya.
Diketahui penyidik KPK menahan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di Sumsel.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.
Namun, kata Alex, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda.
Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ungkap Alex.
Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda,
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.
Sejauh ini, baru Sarimuda yang ditetapkan sebagai tersangka. Alex memastikan, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ron)











