Sarimuda Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa dan JPU KPK Kompak Pikir-pikir 

Penulis: - Sabtu, 8 Juni 2024
Sarimuda saat menjalani sidang putusan di PN Tikipor Palembang, Jumat (7/6/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Hakim Pitriadi memvonis terdakwa Sarimuda 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024)

Sarimuda divonis terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Bacaan Lainnya

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Sarimuda Heri Bertus, SH, MH, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Sarimuda, sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kontradiktif yang dimaksud sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yakni PT AJM, PT MPMT hingga PT Emitrako justru menguntungkan PT SMS.

Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.

“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di Pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan,” tegasnya

Menurutnya masih jadi pertanyaan mengapa mulanya JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp18 miliar, namun menurut perhitungan majelis hakim berbeda.

Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca-putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.

Sementara itu Jaksa KPK Dian, akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.

“Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.