Sidang PT SMS, Saksi Sebut Tidak Diberikan Kewenangan Pegang Rekening Koran

Penulis: - Senin, 18 Maret 2024
Sidang kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT SMS BUMD Pemprov Sumsel.

Palembang, sumselupdadte.com – Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT SMS BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar, yang jerat eks Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda.

Di sidang saksi Adi Trenggana Direktur PT SMS, sempat dicecar Majelis Hakim terkait uang senilai Rp2,2 miliar dari PT RUBS lalu Rp500 juta diambil ke rekening Dirut.

Bacaan Lainnya

“Tidak tau yang mulia,” jawab saksi Adi Trenggana, dalam sidang, Senin (18/3/2024).

Lalu, Majelis Hakim menanyakan apakah ada laporan terkait pencairan uang tersebut, “Tidak ada laporan pak,” jawab saksi lagi.

Saksi juga menjelaskan, untuk permintaan pembayaran itu menurut SOP harus dibuatkan Invoice barulah dilakukan pembayaran. Namun dirinya tidak diberikan kewenangan untuk melihat rekening koran.

Baca juga : Restoratif Justice, Polisi Gadungan Ini Menangis di Hadapan Kajari OKU Timur

“Waktu uang masuk saya tidak diberikan kewenangan memegang rekening koran,” kata saksi.

Sehingga dirinya yang menjabat sebagai direktur keuangan PT SMS pada waktu itu diperlakukan tidak sesuai kewenangan.

“Seperti itulah saya diperlakukan,” katanya.

Adapun, terdapat dokumen-dokumen terkait penagihan PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) yang sudah dibayarkan dan itu ditangani oleh Widhi Hartono selaku Direktur Utama PT APS.

Baca Juga : Kasus Akuisisi Saham PT SBS: PH Terdakwa Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

Terkait penagihan Rp 10 miliar kepada PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) kepada Widi Hartono saksi melihat adanya tanda tangan Widhi, Padahal menurut saksi ketika di konfirmasi kepada yang bersangkutan tidak menandatangi dokumen penagihan tersebut.

“Saya melihat ada tanda tangan disitu, Widhi juga tidak mengakui dirinya menandatangani dokumen itu,” jelasnya.

Majelis hakim mengatakan ada yang aneh karena tanda tangan penagihan tersebut yang bersangkutan tidak menandatangani namun tanda tangannya ada.

“Berarti ada yang dipalsukan, takutnya ada kerjasama, kan bisa saja,” tegas majelis hakim.

Dirinya juga mengatakan, untuk penagihan, Awalnya ada tagihan-tagihan, namun tagihan itu tidak lengkap sehingga saya mengembalikan tagihan tersebut untuk di lengkapi.

“Setelah itu lengkap baru bisa di bayarkan, nah setelah itu saya kasih tau pak Dirut sehingga pak Dirut yang menyelesaikan,” ungkapnya.

Dari 8 penagihan ada satu penagihan yang tidak melalui direktur keuangan. Sehingga menurutnya itu tidak sesuai SOP.

“Delapan penagihan kalau tidak salah satu yang tidak lewat saya, saya lupa penagihan yang mana,” ujar saksi Andi Trenggana..

Adapun terkait proses penagihan yang dilakukan harusnya dengan transfer namun di jaman terdakwa malah menggunakan cek. Namun saksi mengatakan menggunakan cek tidak masalah asalkan langsung ditransferkan.

“Sebenarnya cek itu tidak ada masalah kalau cek itu dibawa ke bank dan langsung transfer,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.