Palembang, sumselupdate.com – Produksi dan edarkan minyak rambut ilegal tanpa izin dari pihak berwenang, terdakwa Riskiansyah divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Agus Apriyanto, PN Palembang, Selasa (12/9/2023).
Dalam amatmr putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediakan farmasi tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatannya terdakwa Riskiansyah diancam dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka ke-10 Jo Pasal 60 angka ke-4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riskiansyah dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” tegas Hakim dalam sidang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Iteria SH menuntut terdakwa Riskiansyah dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kertapati Kota Palembang, ada yang memproduksi dan mengedarkan minyak rambut tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ahkirnya tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi lokasi tersebut.
Setiba di lokasi tim langsung memperkenalkan diri dan masuk kedalam rumah terdakwa setelah dipersilahkan masuk oleh terdakwa ahkirnya tim menemukan minyak rambut jenis Pomade yang baru saja dibuat oleh terdakwa sebanyak 250 pot dengan 9 varian aroma tanpa dilengkapi dengan surat izin berusaha maupun surat izin edar dari pihak yang berwenang.
Barang bukti berupa minyak rambut Pomade yang diamankan oleh pihak Kepolisian dari terdakwa yang tidak memiliki Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maupun dari pihak Instansi BPOM.
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa minyak rambut jenis Pomade tersebut terdakwa jual secara online keseluruh Indonesia melalui market Place Shopee dan Tokopedia dengan nama Pomade Store.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. (Ron)











