Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Tak terima videonya tersebar di media sosial (Medsos) Instagram usai diunggah akun @pliglipp, Agus Suprianto (39) mendatangi Polrestabes Palembang, pada Selasa (12/9/2023).
Kedatangan Agus untuk melaporkan akun Instagram @plglipp dan driver ojek online (ojol) dari aplikasi Maxim atas nama Agung Wijaya dengan nopol kendaraan BG 3655 ACG, yang diduga dengan sengaja menyebar videonya hingga berujung viral.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Agus mengatakan, kejadiannya bermula ketika dia pulang dari kawasan Sukawinatan menggunakan ojek online Maxim dengan tujuan Kalidoni Palembang, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 21.57 WIB.
“Setelah sampai lalu saya bayar pakai uang Rp100 ribu. Dikembalikan kembaliannya oleh dia Rp74 ribu. Lima menit kemudian, dia datang lagi dan mengatakan uang itu palsu sambil marah-marah,” kata Agus.
Lantaran tidak ingin memperpanjang masalah, korban pun mengganti uang tersebut dan melebihkannya menjadi Rp150 ribu. Oleh ojol tersebut, uang kembalian yang sebesar Rp74 ribu diminta kembali.
“Dia mengatakan uang palsu, tetapi tidak tahu dari mana dia bisa mengatakan palsu itu. Saya yakin itu uang asli pak, karena itu uang simpanan dari orang tua saya. Yang membuat saya tidak senang itu, karena videonya disebar sampai saya dituduh menyebarkan uang palsu, makanya saya memilih lapor polisi,” tuturnya.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Laporan korban dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 KUHP akan ditindaklanjuti unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











