Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus duel maut yang sempat viral di medsos yang mengakibatkan korban FF meninggal dunia terkena sabetan parang terdakwa MR (16).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar pada Senin (11/9/23).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa anak berinisial MR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KHUP.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hakim tunggal Romi Sinatra SH MH saat di persidangan.
Usai mendengarkan pembaca putusan Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang Arini Puspita SH menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ibu korban Neti Ariyani, sempat berteriak histeris usai mendengarkan putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Saya meminta keadilan, ini nah anak saya meninggal, mana hukuman ini, mana hukum ini, aku minta keadilan,” teriak ibu korban sambil menangis.
“Makanya banyak kasus pembunuhan karena hukum ini sudah tidak benar, ada duet (uang. red) menang, katek duet (uang. red) kalah, itulah hukum pacak (bisa, red) dibeli,” tangis ibu korban.
Ia sangat menyayangkan keputusan hakim.
“Kalau tahu begini untuk apa diproses hukum. Sudah dari awal tidak mau melapor, tapi apa hasilnya tidak memuaskan. (Sudah) tahu kasus pembunuh massa dihukum 2 tahun 6 bulan, dimana letak keadilan kami,” tegas Ibu korban.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadiannya itu berawal saat korban pada Sabtu (5/8) malam dan Minggu (6/8) siang terlibat percakapan dengan menggunakan chat WA mengajak dan menantang pelaku untuk berduel.
Saat itu, korban bertanya ke pelaku, ‘MR gabut (bosan) nggak kamu malam ini? Kalau gabut ayo kita gladiator (tawuran), pakai apa (sajam)? Pakai celurit saja, di mana? Di Irigasi (TKP),” kata Haris menjelaskan percakapan pelaku dan korban.
Kemudian MR yang merasa tertantang pun menuruti ajakan korban. Keduanya sepakat hanya boleh membawa masing-masing 1 teman saat berduel. Pelaku MR pun mengajak temannya R yang juga telah ditangkap, sementara korban mengajak temannya X, yang kini tengah dicari polisi.
Pelaku dan korban ternyata juga admin akun media sosial tawuran Palembang, yang kerap menyebar dan merencanakan tawuran. Aksi duel maut itu pun disiarkan secara langsung di Instagram masing-masing orang teman yang mereka bawa.
“Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku, masing-masing membawa teman, korban membawa temannya X dan pelaku membawa temannya, R. Di mana peran teman tersebut (X dan R) adalah merekam pada saat keduanya berduel dan menyiarkan secara live di Instagram akun @timkacau dan akun @pulgaarea_,” bebernya.
Selain MR, polisi juga mengamankan R, rekan MR yang menyiarkan langsung adegan saling bacok tersebut di Instagram.
Menurut pengakuan keduanya, duel tersebut berlangsung singkat, hanya 5 menit. FF terkena bacok di bagian dada, kemudian sempat dilarikan oleh pelaku dan rekannya ke RS Siti Khadijah Palembang. Namun Korban tidak tertolong lagi hingga meninggal dunia. (Ron)











