Laporan : Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap kurir Narkoba yang sering beroperasi di Wilayah Hukum Polres OKU. Tersangka yakni Yogi Adriansyah (25) warga jalan Pahlawan Kemarung Gang Durian Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, pada Selasa 28 Februari 2023 sekitar jam 20:00 WIB, tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat seputaran jalan Jendral Ahmad Yani disalah satu lorong yang ada disamping Rumah Makan Simpang Setia sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
“Pada saat itu, didapati seseorang yang mencurigakan turun dari sepeda motor, kemudian team II Satresnarkoba di pimpin oleh Kanit II IPDA Hendrik Mulyadi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Yogi Ardiansyah dengan disaksikan warga sipil setempat,” terangnya.
Hasil pengeledahan terhadap tersangka, Anggota Narkoba menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibalut kertas timah rokok warna kuning digenggaman tangan kanan pelaku.
Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut tersangka Yogi Ardiansyah dan barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (Nol Koma Dua Delapan) Gram di bawa ke Mapolres OKU.
“Atas perbutannya pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(**)











