Kampung Kapitan Alami Kerusakan 70 Persen, Pemkot Siap Ambil Alih

Kamis, 2 Maret 2023

Palembang, sumselupdate.com – Kampung Kapitan merupakan area perumahan seluas 165,9×85,6 meter berada di tengah pemukiman Kelurahan 7 Ulu.

Kampung Kapitan berada di tepi Sungai Musi dan berseberangan dengan Benteng Kuta Besak (BKB).

Pada masa lalu kampung kapitan merupakan tempat tinggal kapitan Cina dan keluarganya.

Bangunan ini telah berusia 400 tahun dalam kondisi kurang terurus dengan banyak kerusakan di sana-sini.

Advertisements

Mulai dari atap/ genteng bocor, tangga, juga beberapa bagian belakang rumah roboh.

Mulanya kampung Kapitan ini terdapat beberapa rumah Tapi kini hanya tersisa dua rumah tersebut yang memiliki struktur bangunan seperti rumah limas dengan gaya kolonial.

Pada 2010 lalu kampung Kapitan ini ditetapkan dilindungi oleh undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya sesuai dengan SK walikota.

Kampung ini didirikan pada tahun 1644 abad XVI, yang diwariskan secara turun-temurun.

Kata Kapiten diambil dari jabatan Tjoa Han Him, keturunan ketiga yang berpangkat Kapiten atau Kapten. Sehingga kampung itu disebut Kampung Kapitan.

Salah seorang keturunan ke-15 Yulia (60), yang kini menempati rumah besar itu menyebut kerusakan Kampung Kapitan sekitar 70 persen.

“Genteng bocor, talang air, pagar pinggiran rumah lantai dua, tangga, lantai, kami minta diperbaiki,” katanya.

Keinginan Yulia rumah Kapiten ini diperbaiki karena meskipun masih menjadi milik pribadi, tetapi sudah didaftarkan sebagai cagar budaya.

“Rusak 70 persen, butuh minimal ratusan juga untuk memperbaikinya, apalagi ini bangunan tua,” katanya.

Awalnya, rumah ini hanya akan menjadi rumah singgah anak, menantu dan keturunan lainnya.

Namun, seiring waktu dan zaman telah banyak berubah, Kampung Kapitan ditinggalkan banyak keluarganya.

“Sekarang satu rumah saya yang menempati dan satu lagi sepupu saya,” katanya.

Kampung Kapitan rencananya akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Palembang dengan penawaran sejumlah uang nantinya kepada keturunannya.

“Saya harus koordinasi dengan keluarga lainnya, apakah Kampung Kapitan ini akan dijual ke Pemkot Palembang,” katanya.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, walaupun belum resmi menjadi Cagar Budaya meski telah didaftarkan, namun ini sudah jadi objek cagar budaya Kota Palembang.

“Rumah ini punya nilai sejarah, objek cagar budaya yang tidak boleh diperjualbelikan pada pihak lain kecuali ke Pemkot Palembang,” katanya.

Lantaran saat ini Kampung Kapitan masih merupakan milik pribadi dari keturunannya, maka Pemkot Palembang tidak bisa serta merta melakukan perbaikan.

“Dalam aturan selama ini belum menjadi aset Pemkot maka tidak bisa melakukan perbaikan,” katanya.

Jika keluarga setuju untuk dijual ke pemerintah, maka nilainya akan dihitung oleh KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik).

“Namun kami juga mengusulkan agar pemilik rumah mengajukan audiensi ke walikota untuk mencari solusi perbaikan rumah,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.