Hari Kedua Ramadhan, Satmapta Polrestabes Palembang Angkut 200 Botol Minuman Keras

Selasa, 5 April 2022
Petugas dari Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembangmengangkut ratusan botol miras yang dijual secara ilegal.

Laporan: Haris Widodo

Palembang Sumselupdate.com – Bulan suci Ramadhan tak menjadikan sejumlah pedagang kelontong di Palembang menjadikan bulan yang hikmah dan penuh berkah ini sebagai ajang koreksi bagi kehidupan mereka.

Read More

Melainkan memanfaatkannya dengan ke arah yang salah.

Dari pantauan di lokasi setidaknya ada 6 warung kelontong yang berada di daerah Kertapati, Jalan Radial, daerah kuburan cina (Kelurahan Sukajaya), dan simpang tiga BLK ini memanfaatkan momen Ramadhan untuk menjual minum-minuman keras.

Petugas dari Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembangmengangkut ratusan botol miras yang dijual secara ilegal.

Di daerah Kertapati misalnya, salah satu warung klontong yang secara kasat mata terlihat menjual bahan kebutuhan pokok, dan juga peralatan rumah seperti lampu, kabel listrik dan lainnya, yang ternyata saat digeledah oleh anggota Satmapta Polrestabes Palembang melalui unit Tipiring-nya menemukan minuman keras sebanyak 2 dus atau 48 botol.

Saat dimintai identitas pun pemilik toko enggan atau tidak mau menunjukkan KTP-nya sehingga dengan terpaksa membawanya ke mobil. Di tempat kedua unit Tipiring kembali mendapatkan minuman keras dari 2 warung kelontong yang berada di Jalan Radial Palembang.

Begitu juga di simpang BLK dan di daerah TPU (Kuburan cina) yang mengamankan tidak hanya botol yang minuman saja melainkan mengamankan jeriken yang berisikan tuak.

Petugas dari Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembangmengangkut ratusan botol miras yang dijual secara ilegal.

Dari keterangan pemilik toko bahwa minuman tersebut dijualnya dengan harga 5000 per liter.

Kanit Obvit Satmapta Polrestabes Palembang Ipda Oka Endra Yudi dampingi Katim Tipiring Aiptu Feri mengatakan bahwa giat kali ini dilakukan guna menjaga kesucian di bulan Ramadhan dan menghilangkan kebiasaan atas penyakit masyarakat.

“Malam ini kita merazia minum-minuman keras di sejumlah warung toko klontong atau yang biasa dimanfaatkan untuk nongkrong,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Ia menuturkan, setidaknya anggota telah mengamankan 200 botol minuman dari tangan pemilik toko. Yang selanjutnya akan dibawa ke Mapolrestabes Palembang. (**)

Aneka minuman keras yang diamankan petugas.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts