Palembang, Sumselupdate.com – Usia ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Palembang, beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi pada program PTSL di BPN Kota Palembang 2019, yang menjerat AZ dan JK.
Namun usai ditahan kedua tersangka dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan tahanan pada pihak Kejari Palembang, namun sayangnya hal tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (10/3/2022).
“Benar sebelumnya kedua tersangka melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun saat ini permohonan tersebut belum bisa dikabulkan,” ujar Hendi.
Adapun sebagai pertimbangan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dikarenakan kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dapat, mempengaruhi saksi-saksi.
“Maka dari itu permohonan AZ dan JK belum bisa dikabulkan,” tutupnya. (ron)











