Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Tersangka AS

Writer: - Jumat, 16 Februari 2024
Tim penyidik Kejari OKI, melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS.

Palembang, sumselupdate.com – Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari OKI beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI tahun 2015-2021 yang rugikan negara Rp9,6 miliar.

Pada Jumat 16 Febuari 2024 tim penyidik Kejari OKI, melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamatyang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Kejari OKI, laksanakan penyitaan aset milik tersangka AS.

“Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI,” tegas Vanny, dalam rilis Jumat (16/2/2024).

Ia juga mengatakan, kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.

Baca juga : Kejari Pagaralam Gelar Sertijab Kasi Pidum

Diberitakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 milyar.

AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.

Baca juga : Kejari Palembang Terima 48 Laporan Dugaan Pelanggaran APK Pemilu 2024

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts