Kajari Serahkan Uang Hasil Lelang Terdakwa Eks Pegawai BSB

Penulis: - Jumat, 10 November 2023
Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan mantan pegawai Bank SumselBabel (BSB) Tajudin.

Palembang, sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan mantan pegawai Bank SumselBabel (BSB) Tajudin yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke rekening BSB.

Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede melalui Plh Kasi Intel Kejari Ario Gopar SH MH, mengatakan uang hasil lelang sudah ditransfer ke rekening BSB Rabu (8/11/2023) dan berita acara penyerahan uang lelang baru dilaksanakan, Kamis 9 November 2023.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa dalam putusan PN Palembang, terpidana Tajudin alias Timotius Tajudin dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.631.389.822 dan barang bukti dalam perkara ini berupa satu unit mobil dan satu unit tanah dan bangunan dirampas untuk negara untuk dilelang dengan perintah agar uang hasil pelelangan barang-barang tersebut diserahkan kepada PT Bank Sumsel Babel.

“Sebelumnya telah dilakukan pelelangan terhadap satu unit mobil dan diperoleh hasil lelang sebesar Rp 150 juta sehingga total dari penjualan adalah Rp150.000.000+ Rp520.700.000 = Rp670.700.000,” tegas Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang, saat dikonfirmasi Jumat (10/11/2023).

Oleh karena itu, beban uang pengganti yang masih harus dibayar oleh terpidana adalah Rp3.631.389.822 – Rp670.700.000 = Rp2.960.689.822. (**)

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi BSB Muara Dua, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Melakukan Pengembalian Rp100 Juta

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait