Dugaan Korupsi Lapangan Bola Mini, Ternyata Terdakwa Akmal Mantan Caleg DPRD OKUS

Jumat, 4 Februari 2022
Sidang dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan bola mini dari Kemenpora RI.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan bola mini dari Kemenpora RI, di lima desa berada di Kabupaten OKUS, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang JPU OKUS, menghadirkan langsung lima orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui Efrata Hepi Tarigan SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (4/2/2022).

Read More

Adapun dalam kasus ini ada tujuh terdakwa, lima antaranya oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, untuk Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani pelaksana proyek yang juga mantan Caleg DPRD OKUS serta mantan Ketua DPC Partai Politik di OKUS.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi menyebut dirinya hanya disuruh untuk membangun tribun penonton oleh terdakwa Akmal.

“Saya tidak pernah ketemu terakhir ketemu pas Akmal mau nyaleg,” kata saksi Indra Hidayat. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts