Palembang, Sumselupdate.com – Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel, Agustinus Antoni diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel selama 2 jam, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (6/8/2021).
“Saksi Kabid Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini selama 2 jam,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dibawa oleh saksi.
“Dokumen yang disita ini yakni surat-surat sehubungan dengan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” paparnya.
Dilanjutkan Khaidirman, Kabid Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel Agustinus Antoni diperiksa untuk menjadi saksi tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
“Jadi saksi tersebut diperiksa untuk saksi kedua tersangka tersebut,” tutupnya (Ron)











