Akibat perbuatannya tersangka Abdullah Kori (44) yang tercatat sebagai warga Banyuasin ini ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek SU I Palembang, Rabu (14/9/2016).
Informasi dihimpun, mulanya korban melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Selasa (13/9/2016) siang. Di sana, tersangka muncul dan langsung memepet korban.
Kemudian dengan cepat, tersangka merampas kalung emas korban. Namun, motor Yamaha Vixion yang dikemudikan tersangka saat hendak kabut terjatuh hingga korban berteriak dan tersangka berhasil diamankan.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Barang bukti diamankan sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku dan satu suku kalung emas milik korban.
“Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (man)











