Palembang, Sumselupdate.com – Untuk mengelabui petugas agar tak ditangkap, Ali Sadikin (22) tiap usai mengambil ganja dirinya selalu menyelipkan paket ganja di dalam sempaknya.
Namun, sial aksi warga Jalan Pangeran Ayin, RT 01 RW 01, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin akhirnya ketahuan petugas saat membawa dua paket Ganja.
Kini tersangka mendekam di Polsek SU I Palembang, Rabu (7/9), usai ditangkap petugas saat melintasi di Jalan KH Azhari tepatnya didepan Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Jumat (2/9) lalu.
“Tiap beli ganja saya simpan di dalam sempak, biar tak ketahuan polisi,” singkat dia.
Ditambahkan dia, satu paket ganja dibelinya seharga Rp. 100 ribu, serta untuk digunakan sendiri. Dan dirinya juga sudah satu setengah tahun menjadi pemuja daun kering tersebut.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan, mengatakan penangkapan pelaku, berawal dari pihaknya yang sedang melakukan patroli keliling merasa curiga dengan gerak-gerik dari Ali.
“Saat dihentikan dan digeledah ternyata pelaku baru sudah membeli ganja dan dua paket ganja ditemukan tersimpan di dalam celana dalamnya,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, sambung dia, pelaku akan dikenakan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun. (Man)











