Palembang, Sumselupdate.com – Kesal dituduh selingkuh dengan pria lain, membuat ibu rumah tangga (IRT) bernama Sana Bt Usman (40) nekat memukuli korban Rosita (25) yang bukan lain tetangganya sendiri.
Atas kejadian itu, kini tersangka yang tinggal di kawasan Jalan Abikusno, Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang harus dibui di Polsek Kertapati Palembang, Rabu (7/9).
Kejadian berawal saat tersangka dituduh korban berselingkuh dengan lelaki lain di kawasan tempat tinggalnya pada 17 Agustus 2016 lalu. Karena hal itu akhirnya terjadilah pertengkaran antara korban dan tersangka.
Kemudian tersangka langsung aniaya korban menggunakan tangan dan membuat korban mengalami luka di bibir dan luka lecet di tangan kiri.
“Kini tersangka sudah diamankan dan akibatnya bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi. (Man)











