Palembang, Sumselupdate.com – Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang kembali berhasil meringkus pelaku pencurian gerinda dan mesin las beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek SU I Palembang, Rabu (7/9).
Pelaku yang ditangkap adalah seorang anak baru gede (ABG) bernama Ican (16). Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, pelaku pencurian tersebut ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika kehilangan gerinda dan mesin las.
“Pelaku saat ini masih menjalankan pemeriksaan. Akibat ulahnya, pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Man)











