Lagi, Bandit Jalanan Dipaksa Berjalan Satu Kaki

Rabu, 31 Oktober 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah merampas handphone milik orang lain
membuat Eko saputra (28) warga Jalan Perintis Kemerdekan Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidung Kecamatan IT II  harus berurusan dengan unit Tekab 134, Polresta Palembang, Rabu (31/10/2018).

Ditangkapnya Eko berawal atas laporan korban Dadang rayhendra (47).
Warga jalan barada burhanudin Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II masuk ke Polresta Palembang.

Read More

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota mengikuti gerak-gerik pelaku, saat berada di gudang semen di kawasan Jalan Perintis Kemerdekan, Eko pun langsung disergap petugas.

Namun karena melawan dan hendak kabur, petugas tepaksa melumpuhkannya. Data yang dihimpun, aksi perampasan ponsel milik korban berawal saat terjadi tabrakan antara mobil korban dan mobil pelaku
(angkot Lembang-Ampera), saat berada di kawasan Jalan Urip Sumorharjo, Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II.

Lantaran tak terima, mobil angkot yang di kendarainya ditabrak mobil korban membuat pelaku langsung merampas ponsel korban. “Saya merampas HP korban untuk jaminan karena dia menabrak angkot saya saat itu,” ungkap resedivis pencurian yang pernah mendekam di penjara 2017 itu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban. Atas ulahnya pelaku
akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara,
melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin, membenarkab pihaknya sudah menangkap pelaku atas kasus perampasan HP. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts